Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Bagi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Ini sebagai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk terus memperkuat sinergi bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi digelar di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto dengan peserta dari Karang Taruna, Tagana, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Diharapkan dari sosialisasi yang digelar tersebut bersinergi bersama pemberantasan rokok ilegal.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meminta kepada seluruh pilar sosial bersama pemerintah daerah memberantas rokok ilegal. “Karena rokok ilegal saat ini justru diperjualbelikan secara berkeliling. Bukan, dijual melalui toko-toko kelontong, bahkan dijual secara online,” ungkapnya, Sabtu (30/10/2021).

“Karena pemerintah daerah selama ini terus berupaya dalam mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Yang mana hasilnya kembali kepada masyarakat. Salah satunya adalah kesehatan gratis,” katanya.
Seperti diketahui, ada empat ciri rokok ilegal yang harus diketahui oleh masyarakat. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. [tin/kun]






