Malang(beritajatim.com) – Polisi Resor Batu menangkap WK (26 tahun) pelaku kekerasan kepada balita berusia 2,5 tahun di Desa Beji, Kota Batu. Dia menyiram air panas kepada korban saat akan mandi. Pelaku adalah calon ayah tiri dari balita itu yang sudah tinggal bersama ibunya sejak Agustus lalu.
“Dari hasil pemeriksaan untuk motif tersangka ini melakukan penyiraman didasari oleh motif ekonomi, karena bukan anak biologis dari pelaku. Tersangka merasa terbebani secara ekonomi. Kemudian menganggap atau merasa kesal karena korban sering rewel,” ujar Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, Kamis, (28/10/2021).
Polisi mengamankan bak mandi berwarna biru tempat biasa balita itu mandi. Selain merasa kesal dengan korban karena selalu rewel. Pelaku yang diketahui seorang pengangguran itu ternyata juga memiliki masalah dengan ibu korban.
“Pelaku merupakan pacar dari ibu korban yang tinggal dirumah bersama dengan ibu korban. Takut tidak dinikahi sehingga takut melapor ke polisi. Jadi walaupun belum resmi menikah tapi tinggal dalam satu rumah. Sehingga akumulasi dari berbagai latar belakang tersebut mengakibatkan tersangka melakukan kekerasan kepada korban,” papar Yogi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-batu”]
Tidak hanya menyiram korban dengan air panas. Pelaku ternyata juga pernah menyudut rokok ke korban. Pelaku juga pernah menggigit jari-jari korban. Akibat sejumlah tindakan kekerasan itu. Korban dan ibunya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Polda Jawa Timur, Hasta Brata, Kota Batu.
“Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit didampingi oleh petugas medis dan juga dibantu oleh rekan-rekan dari psikolog dari P2TP2A memberikwn trauma healing kepada korban,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (luc/ted)






