Surabaya (beritajatim.com) – Kabar diamankannya salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto oleh Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapat statemen resmi dari pihak terkait seperti halnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Korps berbaju cokelat yang menaungi Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Jawa Timur ini tak berkomentar banyak terkait kabar penangkapan terhadap orang nomor satu di bidang pidana khusus Kejaksaan Kabupaten Mojokerto ini.
Kepala Kejati Jatim M Dofir saat dikonfirmasi beritajatim.com menyatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait kabar penangkapan anak buahnya tersebut.
“ Aku belum mendapat laporan mbak,” ucapnya singkat melalui pesan Whatsaap.
Perlu diketahui, Tim membawa jaksa berinisial IK tersebut pada, Senin (11/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Tim datang dan langsung masuk ke lantai II yang merupakan ruang kerja IK. Tim juga merupakan menemukan uang senilai Rp150 juta dari ruang kerja IK yang ada di lantai II.
“Iya tadi siang sekira jam 1. Cuma saya sendiri kurang tahu, yang datang dan membawa beliau itu Satgas atau KPK. Langsung dibawa ke Jakarta katanya,” ungkap sumber internal di Kejari Kabupaten Mojokerto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kejari-mojokerto”]
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono belum merespons saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Sejumlah awak media yang menunggu di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto hanya gigit jari lantaran tidak bisa mendapatkan konfirmasi.
Sekedar diketahui, Satuan Tugas 53 (Satgas 53) dibentuk Jaksa Agung Burhanuddin bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan. [uci/ted]






