Ponorogo (beritajatim.com) – Jalan Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto di Kelurahan Bangunsari saat ini identik dengan julukan malioboro-nya Ponorogo. Hal itu berdasarkan wajah baru jalan tersebut, setelah dilakukan faceoff. Pedestrian menjadi lebih lebar, plus dilengkapi dengan kursi taman, lampu hias dan spot-spot yang instagramable. Alhasil, itu semua menarik warga untuk berkongkwo di sana.
Namun, jalan HOS Cokroaminoto itu nampaknya bukan lagi satu-satunya jalan yang identik dengan sebutan malioboro-nya Ponorogo lagi. Sebab, bakal ada jalan di bumi reyog yang pedestriannya diperlebar. Dan konsepnya hampir sama dengan jalan HOS Cokroaminoto. Jalan yang akan dirombak tersebut adalah jalan Jendral Sudirman yang berada di Kelurahan Kepatihan.
“Jalan Jend. Sudirman trotoarnya akan diperlebar. Konsepnya hampir sama dengan HOS Cokro, ada pedestrian bisa dipakai untuk kongkow, ada kursi taman, lampu hias dan pohonnya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto, Selasa (5/10/2021).
Secara teknis, kata Jamus trotoar di sisi utara akan ditambah 3 meter. Sehingga nantinya trotoar di sisi tersebut lebarnya kurang lebih mencapai 5 meter. Sementara trotoar di sisi selatan rencananya hanya ditambah 1 meter. Sehingga keseluruhan trotoar di sisi selatan nantinya menjadi 2,5-3 meter.
“Tahun ini masih dianggarkan untuk trotoar sisi utara. Sementara untuk sisi selatan rencananya akan diprogram di tahun 2022,” ungkap pejabat yang murah senyum itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Pelebaran trotoar di sisi utara ini pun terdiri dari 2 section. Section 1 terbentang dari pertigaan ngepos sampai sisi timur pertigaan jalan bhayangkara. Di section 1 ini menelan anggaran sebanyak Rp 1,4 miliar dari anggaran APBD 2021.
Sementara untuk section 2 meliputi pertigaan jalan bhayangkara sisi barat hingga pojok jalan alon-alon timur. Karena lebih panjang, di section ini pun menelan anggaran lebih besar, yakni diangka Rp 1,8 miliar. Sumber dananya pun dari anggaran APBD Perubahan.
“Jadi untuk section 1 bersumber dari APBD 2021, sementara untuk section 2 dari APBD Perubahan,” pungkasnya. [end/but]






