Mojokerto (Beritajatim.com) – Petugas Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto melakukan razia kamar hunian, Selasa (5/10/2021). Hasilnya, petugas menemukan empat senjata tajam (sajam) buatan, satu kabel charger, dua gulung kabel listrik, satu buah kartu remi dan satu kunci T buatan.
Rasia dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang ‘Perang terhadap Alat Komunikasi Ilegal/Zero Handphone’. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Distri Wulan didampingi Kepala Sub Seksi Keamanan, Sumantri memimpin langsung.
Dibantu 25 orang petugas pengamanan Lapas Klas IIB Mojokerto melakukan penggeledahan kamar hunian. Yakni di Blok B kamar 13, 14, 15 dan 16. Petugas mengeluarkan warga binaan dari kamar dan menggeledah setiap penguni kamar secara teliti.
Ini dilakukan untuk memastikan di badan warga binaan tidak terdapat barang terlarang yang disembunyikan di badan para penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto. Petugas kemudian menggeledah seluruh isi kamar, mengecek kondisi tembok hingga kamar mandi.
Sementara kamar hunian digeledah petugas, para warga binaan dibariskan di lapangan dan diberikan arahan oleh Ka KPLP tentang ketertiban di dalam Lapas. Hal-hal terkait sanksi jika melakukan pelanggaran terkait kepemilikan barang terlarang disampaikan kepada para penghuni.
“Alat komunikasi (HP) yang menjadi target utama dalam kegiatan razia kali ini, tidak ditemukan termasuk narkoba tidak ditemukan. Kami temukan 4 senjata tajam buatan, 1 kabel charger, 2 gulung kabel listrik, 1 buah kartu remi dan 1 kunci T buatan di dalam 4 kamar yang dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-mojokerto”]
Masih kata Distri, Lapas Klas IIB Mojokerto akan menerapkan sanksi tegas terhadap warga binaan yang masih melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Menurutnya, pihaknya selama ini sudah memperketat keluar masuk barang dan orang.
“Kami sudah memperketat keluar masuknya barang dan orang di pintu utama. Upaya-upaya menyelundupkan HP, sajam maupun narkoba ke dalam Lapas, akan kami tindak untuk diproses hukum,” tegasnya. [tin/but]







