Surabaya (beritajatim.com) – Pada umumnya saus sushi alias shoyu seringkali kita konsumsi pada saat mau makan olahan makanan Cina atau Jepang. Shoyu lebih dikenal oleh orang Indonesia adalah kecap asin. Walaupun keduanya hampir sama dalam proses pembuatannya, tetapi dalam masakan Jepang dan Cina tertentu, Shoyu ini kerap ditambahkan minuman keras dan perlu diwaspadai bagi kaum muslim.
Dalam pembuatan kecap asin sebenarnya keduanya hampir sama, keduanya dibuat dengan kedelai yang difermentasi dalam dua tahap yaitu fermentasi Koji dan fermentasi moromi. Pada fermentasi koji iyalah dengan cara kedelai yang sudah di rebus ditambahkan Kapang atas jenis jamur dan dibiarkan beberapa hari. Sedangkan fermentasi moromi prose nya lebih alami yaitu kedelai yang sudah ditumbuhi jamur direndam dalam larutan garam yang pekat.
Namun Ade kecap asin tertentu yang saat akhir fermentasi nya ditambahkan yeast atau Kamir, Dimana Yeast adalah starter yang digunakan pada pembuatan minuman keras. nah jika pada tahap akhir pengolahan kecap asin ini ditambahkan yeast maka kecap tersebut akan mengandung alkohol sekitar 2%. Walaupun dilakukan perebusan akan tetapi alkohol tersebut tidak akan hilang dan biasanya tersisa sekitar 1,6%.
Masalah kehalalan juga muncul pada tahap akhir pembuatan kecap asin tersebut, bumbu yang ditambahkan pada kecap tersebut biasanya berasal dari bumbu alami seperti daun sereh, bawang, lada, salam, ketumbar, dan lain-lain. namun pada jenis tertentu kecap asin juga kadang ditambahkan wine atau minuman keras lainnya sebagai penguat rasa.
Yang lebih harus diwaspadai dalam hal ini adalah kecap asin import biasanya berasal dari Cina atau Jepang sebagian besar ditambahkan minuman khas Jepang yaitu sake, berkaitan dengan kecap asin salah satu jenis bahan yang sering ditambahkan pada kecap asin Jepang yaitu mirin, dimana mirin merupakan campuran sake dan gula yang memiliki aroma lebih manis dan khas.
Kandungan alkohol yang ditambahkan pada arak kecap asin tersebut tentu saja akan menyebabkan makanan yang dihasilkan diragukan kehalalannya. Adapun menurut fatwa MUI, Kandungan alkohol di atas 1% saja bisa menjadi khamer atau minuman keras. Nah Maka dari itu, bagi kaum muslimin yang peduli akan hal tersebut sebaiknya lebih berhati-hati lagi dalam memilih kecap asin yang berada dipasaran.
Anda bisa mengeceknya dari bungkusan atau bisa menanyakan langsung kepada penjualnya apakah barang tersebut halal atau tidak. Namun jangan khawatir karena banyak kecap asin atau Shoyu yang dijual di Indonesia sudah izin beredar dan halal. [ptr/tur]






