Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro dalam proses pemekaran. Wilayah yang terlalu luas menjadi alasan pemerintah desa (pemdes) setempat mengajukan pemekaran.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro Machmuddin, saat ini progres pemekaran tengah dikaji dan dilakukan penilaian evaluasi oleh tim PMD.
“Saat awal ini kita sedang melakukan penilaian evaluasi perkembangan desa yang nanti menghasilkan output nilai, jika nilai tersebut 90 ke atas akan lanjut diproses tim Kabupaten,” ujarnya, Minggu (3/10/2021).
Penilaian tersebut, lanjut Machmuddin, meliputi empat indikator, yaitu: indikator pemerintahan desa dengan 27 sub indikator, indikator pembangunan dengan 16 sub indikator, indikator pemberdayaan masyarakat dengan 7 sub indikator, dan juga indikator kemasyarakatan dengan 10 sub indikator.
Masih dalam keterangan Kepala Dinas PMD, setelah penilaian evaluasi dari kabupaten selesai, dilanjutkan dengan penilaian dari tim provinsi dan kementerian. Sebagai otput penilaian tersebut adalah kode register desa persiapan dari gubernur. Dasar penunjukan penanggung jawab kepala desa persiapan ditetapkan dengan keputusan bupati.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Untuk tahapan selanjutnya, desa persiapan dievaluasi tim paling lama 3 tahun, jika layak maka bupati dan DPRD menyusun Perda tentang pembentukan desa, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Setelah ada hasil evaluasi dan nomor registrasi Perda dari gubernur serta kode desa dari kementerian, maka Perda tersebut diundangkan. Nah, dari situ, desa persiapan resmi menjadi desa,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, empat desa yang akan dilakukan pemekaran meliputi Sukorejo, Kecamatan Kota; Ngumpakdalem, Kecamatan Dander; Napis, Kecamatan Tambakrejo, dan Desa Leran, Kecamatan Kalitidu. [lus/suf]






