Mojokerto (beritajatim.com) – Berdasarkan data Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), masa daftar tunggu bagi jemaah calon haji Jawa Timur 32 tahun. Jemaah haji yang mendaftar di Jawa Timur termasuk Kabupaten Mojokerto tahun 2011, akan diberangkatkan 32 tahun lagi.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU), Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali mengatakan, imbas pandemi Covid-19, keberangkatan jemaah haji menjadi ditunda selama dua tahun atau hingga 2022 nanti.
“Dengan mundur 2 tahun, konsekuensi pada antrian yang berikutnya. Jadi pendaftar hari ini, masa tunggunya 32 tahun sehingga mereka juga akan mundur secara otomatis. Keberangkatan 2020 jadi 2022, sehingga yang seharusnya berangkat di 2021, mereka akan otomatis mundur di 2023,” ungkapnya, Sabtu (4/9/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kemenag-mojokerto”]
Pihaknya berharap, tahun 2022 ibadah haji sudah kembali dibuka sehingga jemaah haji tahun 2020 sudah bisa berangkat ke tanah suci. Pihaknya juga berharap, Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji untuk Indonesia termasuk Kabupaten Mojokerto sehingga daftar antrean tidak panjang.
“Tahun 2022, harapan kita sudah normal dan sudah bisa berangkat seperti semula. Bahkan harapan kita, ada penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi bisa memberi kelonggaran untuk penambahan kuota sehingga antrian juga tidak terlalu panjang,” harapnya. [tin/ted]






