Gresik (beritajatim.com)– Untuk kesekian kalinya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP B) Gresik, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 389.517.600,00. Akibat beredarnya rokok ilegal itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 274.884.862,00.
Kepala KPPBC-TMP B Gresik, Bier Budy Kismulyanto menuturkan, ada 381.880 rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan 16 merek tanpa dilengkapi pita cukai telah diamankan.
“Ini adalah hasil penindakan tim di lapangan dimana, para pengedar memanfaatkan masa PPKM level 3 melalui medsos dengan mengedarkan ribuan rokok SKM tanpa pita cukai,” tuturnya, Kamis (2/09/2021).
Terungkapnya kasus ini lanjut Bier, bermula ada penawaran rokok dengan harga murah melalui medsos. Setelah ditelusuri ternyata bisa menyediakan rokok tanpa pita cukai satu ball. Kemudian dilakukan pengembangan lalu mengarah ke daerah Karang Binangun, Lamongan.
“Modus yang digunakan sewaktu petugas kami mendatangi lokasi. Para pengedar itu, malah menyimpannya di tempat tersembunyi. Namun, petugas bisa menemukan ada rokok jenis SKM yang siap edar,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rokok-ilegal”]
Masih menurut Bier, dengan adanya temuan ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal.
“Ancaman bagi pengedar bisa dijerat pidana 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara Kabag Perekonomian Pemkab Gresik Wiwik mengatakan, pihaknya mendukung apa yang telah dilakukan Bea Cukai Gresik terhadap peredaran rokok ilegal.
“Pengungkapan dan pencegahan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai dan Pemkab Gresik,” pungkasnya. (dny/ted)






