Jember (beritajatim.com) – PDI Perjuangan menuntut agar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2021-2026, Sabtu (21/8/2021), dibatalkan, sebelum tahapan lainnya dijalankan terlebih dahulu.
“Kami memandang bahwa proses penyusunan RPJMD Jember hari ini terjadi cacat prosedur dan pelanggaran dalam proses penyusunan,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto.
PDIP mempertanyakan keberadaan surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur yang berisi masukan terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026. “Jika surat itu telah diterima, seharusnya yang dilakukan Bupati Jember sebagaimana Pasal 56 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 adalah bupati/wali kota menyempurnakan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota berdasarkan saran penyempurnaan. Kapan Bupati Jember menyempurnakan rancangan awal RPJMD Kabupaten Jember?” tanya Widarto.
PDIP juga mempertanyakan kapan perangkat daerah menyempurnakan rancangan awal rencana strategis perangkat daerah dengan mendasarkan pada rancangan awal RPJMD hasil penyempurnaan atas saran Gubernur. “Mana hasilnya? Tahapan ini berpotensi dilewati/tidak dilakukan oleh bupati,” kata Widarto. Dua menyebut perencanaan renstra masing-masing organisasi perangkat daerah mustahil dilakukan dalam satu malam.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PDIP-Perjuangan”]
Pasal 59 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ayat (1) berbunyi ‘Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah segaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.’ “Tahapan ini berpotensi tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Widarto.
Lebih lanjut Widarto mengatakan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 60 ayat (1) disebutkan bahwa kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) kepada BAPPEDA untuk diverifikasi. Ayat (2) berbunyi ‘Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memastikan kesesuaian rancangan awal Renstra Perangkat Daerah dengan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.’
“Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah kesesuaian dengan rancangan awal RPJMD hasil penyempurnaan atas saran Gubernur. Maka hampir bisa dipastikan ini belum dilakukan,” kata Widarto.
Masih berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Paragraf 3 tentang Penyusunan Rancangan RPJMD Pasal 61 ayat (2) disebutkan, ‘penyusunan rancangan RPJMD kabupaten/kota adalah penyempurnaan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota dan berdasarkan Rancangan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota yang telah diverifikasi.
“Jika Rancangan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Jember belum pernah dilakukan pembahasan dalam forum lintas Perangkat daerah, dan belum diverifikasi pasca turun surat Bappeda Provinsi Jawa Timur, maka apa penyusunan RPJMD Kabupaten Jember mendasarkan pada renstra yang mana? Di sini semakin jelas potensi cacat prosedur dan pelanggarannya. Lalu kemudian hari ini tiba-tiba muncul sudah rancangan RPJMD yang siap dimusrenbangkan. RPJMD hasil dari mana ini?” kata Widarto bersemangat.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan rancangan RPJMD sampai dengan Pengesahan Perda RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2021-2026 dengan cara maraton dan sungguh-sungguh. “Tapi harus tetap mengikuti tahapan yang ada sesuai dengan peraturan dan dibahas secara maksimal,” kata Widarto.
“Jadi kami bukan menghambat. Kami juga ingin RPJMD cepat selesai. Kami ingin fraksi kami bekerja maraton membahas ini. Tapi bukan berarti tahapan yang diatur dalam peraturan mendagri tidak dilakukan,” kata Widarto.
Menurut Widarto, keterlambatan ini sejak semula sudah diingatkan oleh PDIP. “Jika saat ini bupati berusaha untuk mengejar keterlambatan itu dengan menegasikan tahapan-tahapan yang diatur dalam dasar hukum penyusunan RPJMD, maka kami menolak keras. Jangan situasi tidak normal menjadi alasan untuk melanggar aturan, Bukankah saat ini kolaborasi itu sudah berjalan dengan baik? Bukankah pemerintahan dalam kondisi baik-baik?” katanya. [wir/kun]






