Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, IR (30) dan MM, dengan sistem ranjau berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, beserta barang buktinya.
Tersangka berhasil ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo 31 Juli 2021. Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga pocket dengan berat total 108,66 gram, satu timbangan elektrik dan dua handphone untuk komunikasi saat transaksi.
Barang haram tersebut diambil IR di kawasan Kedung Cowek, Surabaya pada 30 Juli 2021, setelah mendapatkan informasi dari F. Dari pengakuannya, ia sempat mencoba sabu yang diambil tersebut di lakukan di kamar kosnya. Namun, aksi tidak terpuji pelaku tercium polisi dan berhasil diringkus.
Selain menangkap IR, Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga menangkap MM (45). MM ditangkap polisi di Jalan Raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, dengan barang bukti sabu sebanyak 22 pocket dengan berat total 112 gram, yang akan diedarkan.
Sabu tersebut diambil MM di pinggir Jalan Raya Juanda Sedati. Sebelumnya ia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu siap edar di sekitaran Juanda.
Setelah mendapatkan sabu, diperjalanan pulang MM menyimpannya di jok sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kedua tersangka dari hasil mengedarkan sabu masing-masing mendapatkan upah Rp. 20 ribu per gramnya.
Namun, atas perbuatannya yang melanggar hukum karena mengedarkan narkotika jenis sabu, keduanya kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sidoarjo”]
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam himbauan kepada masyarakat, bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya Jumat (6/8/2021). (isa/ted)







