Lamongan (beritajatim.com) – Saat ini Pemerintah Kabupaten Lamongan tengah mengupayakan percepatan penyerahan dalam pelayanan pemrosesan Penyerahan Sarana prasarana dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum). Hal ini merupakan salah satu upaya peningkatan indikator manajemen aset daerah dalam Monitoring Control of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesaat setelah mengikuti Rapat Koordinasi Virtual Progres Sertifikasi Aset dan Pengamanan Aset Pemda Wilayah Jawa Timur, pada Kamis (5/8/2021) di Command Center, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (YES) saat ditemui menyampaikan, bahwa terdapat 11 perumahan dalam tahap verifikasi lapangan, dan ditargetkan pada akhir tahun sudah diterima oleh Pemda.
“Untuk tahun 2020, ada 4 PSU perumahan, sedangkan tahun 2021 sampai saat ini penyerahannya sebanyak 5 PSU. Sedangkan 11 perumahan dalam tahap verifikasi lapangan dan diharapkan akhir tahun semua sudah dilakukan penyerahan ke Pemda,” ujar Bupati YES, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Bahtiar Ujang Purnama, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan agar melakukan identifikasi ulang aset daerah. Menurutnya, hal itu dilakukan supaya tidak ada yang terlewat, sehingga nanti di tahun 2023 sertifikasi aset daerah selesai seluruhnya.
“Di sini KPK mendampingai Pemda dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengidentifikasi permasalahan apa yang ada di lapangan terkait manajemen aset daerah. Saat ini, di Jawa Timur terdapat 5.383 sertifikasi aset yang sedang berjalan dan agar segera disusul dengan aset-aset yang lain,” ungkap Bahtiar.
Diketahui, sampai dengan 4 Agustus 2021 ini, MCP Kabupaten Lamongan saat ini adalah 60,18%, sehingga Lamongan menduduki peringkat satu Jawa Timur dan peringkat lima Nasional. Hal tersebut berdasarkan dari 8 indikator keberhasilan pencegahan korupsi secara maksimal, khususnya pada 8 area intervensi dalam pencegahan korupsi terintegrasi.
Adapun 8 indikator tersebut masing-masing di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 72,5%, pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebesar 61,1%, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 62,68%, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP) 40,27%, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 79,26%, optimalisasi penerimaan daerah (OPD) 42,16%, manajemen aset daerah 63,3%, tata kelola dana desa (DD) 60,02%. [riq/but]








