Mojokerto (Beritajatim.com) – Di tengah masa pandemi Covid-19, DPRD Kabupaten Mojokerto terus menyerap, menghimpun masyarakat, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan mengajukan sejumlah rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Ketua Pengurus Cabang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia-Nahdlatul Ulama (PC Lakpesdam NU) Kabupaten Mojokerto, Mi’rojul Huda mengatakan, diantaranya, rancangan Perda yang sedang dibahas untuk diajukan menjadi Perda adalah rancangan Perda Pendidikan, rancangan Perda Pemukiman serta rancangan Perda Lingkungan Hidup.
“Dalam rancangan Perda tersebut, DPRD sudah menjalankan fungsi legislasinya di daerah. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 ayat 4 menyebutkan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” ungkapnya, Rabu (7/7/2021).
Masih kata Mi’rojul, pendidikan di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam mendukung anggaran pendidikan yakni sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Namun sayangnya lebih dari satu dekade, implementasi anggaran 20 persen masih terdapat banyak permasalahan yang dihadapi daerah, termasuk Kabupaten Mojokerto.
“Pada tahun 2021 ini, pemerintah pusat mengucurkan anggaran pendidikan sebesar Rp549,5 trilyun. Dengan anggaran yang meningkat tiap tahunnya, pendidikan Indonesia harusnya sudah dapat dirasakan secara adil dan merata sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional yang ingin dicapai,” katanya.
Amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lanjut Mi’rojul, mengamanatkan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Persoalan serius yang sedang dihadapi di Kabupaten Mojokerto adalah masih adanya diskriminasi dalam bidang pendidikan. Diantaranya, dikotomi antara sekolah negeri dan swasta masih terjadi dan semakin kentara. Anggaran Biaya Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Mojokerto yang dianggarkan selama ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri saja,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-mojokerto”]
Informasi yang didapat PC Lakpesdam NU) Kabupaten Mojokerto, untuk tahun 2021 telah dianggarkan Anggaran Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Mojokerto sebesar Rp8 miliar untuk sekolah dan siswa sekolah negeri. Akibat dikotomi tersebut berimplikasi terhadap beberapa hal. Pertama, belum adilnya proporsi anggaran bidang pendidikan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.
“Perhatian pemerintah daerah terhadap sekolah negeri jauh lebih besar daripada sekolah swasta. Hal ini bisa dilihat dari segi saranan prasarana sekolah maupun bantuan yang diperoleh. Kedua, dari segi partisipasi penyelenggaraan pendidikan, sangat jarang melibatkan sekolah-sekolah swasta dalam pengambilan kebijakan,” urainya.
Sebagai contoh, dalam pembahasan rancangan Perda Pendidikan Kabupaten Mojokerto tidak ada perwakilan lembaga swasta yang diundang seperti LP Maarif yang memiliki 392 sekolah di bawahnya atau kelompok pengelola maupun pemilik sekolah swasta lainnya. Ketiga, dalam hal peningkatan kualitas SDM tenaga pendidik maupun peserta didik, hampir tidak pernah ada peran pemerintah daerah dalam hal peningkatan kapasitas.
“Seperti pelatihan, bimbingan teknis, maupun akses beasiswa baik. Selain permasalahan pendidikan, permasalahan lain yang perlu segera dibenahi oleh pemerintah daerah adalah persoalan keterbukaan informasi publik. Masyarakat masih kesulitan untuk bisa terlibat aktif dalam hal perencanaan pembangunan maupun pengawasannya,” jelasnya.
Tidak banyak dokumen-dokumen publik yang bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat. Mulai dokumen perencanaan seperti RPJMD maupun Renstra apalagi APBD, kecuali hanya ringkasan-ringkasan. Idealnya pemerintah tidak hanya memberikan akses yang luas terhadap partisipasi masyarakat, tetapi juga mengajari dan mendidik mereka untuk bisa terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-mojokerto”]
“Hal ini juga terlihat dalam pembahasan rancangan perda lingkungan hidup maupun pemukiman yang juga sedang digodok, masih sedikit informasi yang bisa diakses masyarakat, karena kurangnya kalau tidak boleh dikatakan tidak ada informasi yang bisa didapatkan masyarakat,” tambahnya.
Mayoritas kelompok masyarakat yang diundang tidak diberikan lampiran rancangan perda yang akan dibahas. Serta melakukan akses ke sejumlah situs website milik pemerintah Kabupaten Mojokerto pun tidak menemukan hal yang dicari.
“Di era kemajuan teknologi 4.0 seperti saat ini, saat dokumen dengan sangat mudah dijadikan digital, sudah seharusnya akses-akses kebijakan apalagi yang bersifat publik dibuka dan bisa diakses dari manapun agar bisa mendapatkan masukan dari masyarakat yang akan menjadi objek kebijakan tersebut,” tegasnya. [tin/suf]






