Tuban (beritajatim.com) – Pada hari pertama pelaksanaan penerapan PPKM Darurat, puluhan petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan patroli gabungan untuk pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Tuban, Sabtu (3/7/2021) malam.
Kegiatan patroli dengan skala besar itu juga langsung diikuti oleh Bupati Tuban, Dandim 0811 Tuban dan juga Waka Polres Tuban. Dalam kegiatan patroli di malam pertama pengetatan PPKM Darurat itu petugas masih menemukan warung makan serta warung kopi termasuk di pinggir jalur Pantura Tuban yang masih beroperasi setelah jam 20.00 Wib.
Pelaksanaan patroli untuk penerapan PPKM Darurat itu dimulai dengan pelaksanaan apel di depan kantor Pemkab Tuban. Puluhan petugas gabungan tersebut langsung bergerak setelah jam delapan malam menuju kawasan jalan protokol di Kota Tuban untuk memperingatkan keberadaan warung, cafe, ataupun pertokoan yang masih buka.
Titik pertama yang didapati petugas masih buka dan juga banyak pengunjungnya adalah salah satu cafe yang ada di jalan Patimura, Kota Tuban. Yang mana Bupati Tuban, Dandim 0811 Tuban, Waka Polres Tuban serta petugas lainnya langsung berhenti dan memberikan himbaun untuk segera tutup.
“Malam ini saya bersama Pak Dandim dan Pak Waka Polres melakukan penegakan berkaitan dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2020 berkaitan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya malam ini yang kita kerjakan adalah restoran tidak boleh ada makam di tempat, tetapi harus dibawa pulang,” terang Aditya Halindra Faridzky, Bupati Tuban setelah kegiatan patroli itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
“Warung-warung atau restoran harus tutup pada jam delapan malam. Malam ini kita kompak melakukan sidak dan banyak ada temuan,” tambah Bupati Tuban yang akrab dipanggil Mas Bupati itu.
Bupati menegaskan bahwa pelaksaan patroli penertiban PPKM Darurat tersebut selalu akan terus dilakukan oleh petugas gabungan dari polisi, TNI dan juga Satpol PP mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 ini. Sehingga, jika masih ada baik warung atau tempat pertokoan yang melanggar bisa dikenakan sanksi sampai dengan penutupan.
“Kegiatan ini bukan agenda yang terakhir, Insya Allah kita akan mengembangkan kegiatan ini setiap hari, kita akan melakukan penegakan-penegakan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sanksinya, penutupan bisa dan juga dendapun juga bisa,” pungkasnya.[mut/ted]







