Sumenep (beritajatim.com) – Pemkab Sumenep memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), per 1 Juli 2021. Kebijakan WFH itu diterapkan menyusul makin tingginya angka kasus positif Covid-19 di Sumenep.
“WFH bagi ASN itu kami berlakukan 50 persen 50 persen. Artinya, 50 persen tetap masuk kantor, dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah. Itu dilakukan bergantian,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, Sabtu (3/7/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”ppkm-darurat”]
Ia menjelaskan, secara teknis pengaturan WFH tersebut diserahkan kepada masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), karena mereka lebih tahu kondisinya. “Setiap OPD kan kondisinya tidak sama. Jadi pengaturan sistem WFH ini monggo diatur sendiri oleh masing-masing OPD,” ujarnya.
Edy melanjutkan, bagi ASN yang mendapatkan giliran bekerja dari rumah, tetap harus mengisi absen secara online menggunakan aplikasi yang baru beberapa hari lalu diluncurkan. “Termasuk juga, mereka harus mengirimkan lokasi dimana mereka berada,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini ASN dilarang bepergian ke luar kota. Karena itulah, para ASN diminta untuk ‘share location’ setiap hari, pagi dan sore. “Itu untuk memastikan ASN ‘stay at home’ dan tidak ada yang ke luar kota,” terangnya.
Penerapan WFH ini akan berlangsung sampai kondisi Covid-19 mereda. “Nanti kalau kasus Covid-19 sudah melandai, kebijakan WFH akan dicabut dan kita bekerja normal lagi. Kalau saat ini kondisi masih.cukup mengkhawatirkan,” jelasnya. [tem/suf]






