Lamongan (beritajatim.com) – Demi memutus penularan Covid-19, Pemerintah secara resmi telah menetapkan PPKM Darurat yang berlaku per 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Diketahui, Kabupaten Lamongan merupakan salah satu dari 45 Kabupaten/Kota yang cakupan areanya termasuk kriteria level 4.
Selaras dengan hal tersebut, sebelumnya Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19 pada 21 Juni 2021 lalu.
Oleh karena itu, Kasi Bimbingan Islam Kemenag Lamongan, Khoirul Anam mengungkapkan, demi memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, maka perayaan hari raya Idul Adha di Lamongan bakal berjalan dengan aturan ketat dan segala bentuk aktifitas masyarakat harus dibatasi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”covid-19″]
“Kegiatan takbir keliling dilarang untuk antisipasi kerumunan, khutbah Shalat Idul Adha secara singkat paling lama 15 menit, Jamaah yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid, dan petugas penyembelih qurban juga dibatasi,” ungkapnya, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, pasalnya dalam SE itu terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa khusus pada Zona Merah dan Orange terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla pada 10 Dzulhijjah mendatang ditiadakan.
Sementara, sesuai data Dinkes Lamongan per tanggal 1 Juni 2021, bahwa Lamongan masih berada di zona orange. Untuk itu, Anam berharap, bahwa kondisi Kabupaten Lamongan nantinya akan semakin membaik dan dengan upaya yang dilakukan Lamongan bisa kembali ke zona hijau, sehingga pelaksanaan shalat Idul Adha bisa dilaksanakan serempak di seluruh kecamatan.
“Yang pasti kita semua mempunyai komitmen yang sama, yakni berperan aktif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua Aparatur Pemerintah termasuk juga masyarakat, mari bergandengan tangan dan bahu membahu. Kita pasti bisa,” harapnya.
Dari data yang dihimpun, saat ini di Lamongan masih terdapat 4 Kecamatan yang berstatus zona merah, di antaranya Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, Paciran, dan Brondong. Untuk itu, pejabat Kemenag telah melakukan pengawasan secara intensif terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan dan ibadah di beberapa wilayah tersebut.
“Kita sudah membuat Edaran kepada Kepala KUA dan Penyuluh Agama untuk mensosialisasikan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, takmir masjid/mushalla, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan dan Desa setempat, serta Ormas Islam,” tutur Anam.[riq/kun]






