Malang(beritajatim.com) – Kota Malang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Salah satu aturan yang harus dijalankan adalah melarang seluruh pedagang berjualan hingga melebihi pukul 20.00 WIB.
Usaha kuliner seperti restauran, rumah makan, kafe, warung, hingga pedagang kaki lima (PKL) wajib mentaati aturan yang ada. Sebagai gantinya, Pemkot Malang akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak PPKM darurat.
“Kita sudah punya data siapa kemarin yang sudah diverifikasi, tapi akan kita verifikasi lagi dan mudah-mudahan nanti ini menjadi empati kita kepada saudara kita yang lagi terdampak, karena ini lah yang diharapkan kehadiran pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan warga Kota Malang,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat, (2/7/2021).
Sutiaji mengatakan, anggaran untuk PPKM darurat telah disiapkan tetapi dia belum bisa merinci secara pasti untuk bantuan sosial. Tetapi jika merujuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nominal bantuan sosial berkisar Rp300 ribu untuk satu pedagang.
“Maka khusus untuk di kami (Kota Malang) nanti akan kita berdayakan, akan kita kasih support sedikit. Masih kami pertimbangkan (nominalnya). Dulu kan Rp300 ribu, mungkin kita menngambil yang Rp300 itu,” ujar Sutiaji.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
Selama PPKM darurat Hanya supermarket, toko klontong, pasar tradisional dan tempat yang menyediakan kebutuhan pangan boleh buka dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Termasuk pedagang kaki lima (PKL). Kemudian mereka hanya diperbolehkan melayani layanan antar dan take away atau pesan dibawa pulang.
“Ini kan semuanya harus pakai aturan sama tidak boleh makan disitu, tapi take away. Karena ditengarai penyebaran Covid-19 banyak ketika kita membuka masker. Maka ketika kita makan disana, kita tidak tahu mereka ini orang yang terpapar Covid-19 atau tidak,” tandasnya. (luc/ted)






