Jakarta (beritajatim.com) – Sejumlah aturan diberlakukan dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Termasuk sanksi kepada Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat.
“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat selama Periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (1/7/2021).
Menko Luhut menambahkan, bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran COVID-19
Dia juga menyebut, dalam PPKM Darurat gubernur juga diberi beberapa kewenangan. Salah satunya, Gubernur diberi berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin. “Gubernur, Bupati dan Wali kota (berwenang) melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” ujar Luhut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
Menurut Menko Luhut, Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Terkait ketersediaan oksigen, Luhut telah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90% produksinya untuk kebutuhan medis. Pihaknya juga meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai. [hen/suf]






