Malang(beritajatim.com) – Bos kelab Malam The Nine House, Kota Malang, Jeffry menjadi tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan kepada karyawatinya berinisial MT. Jeffry menjadi tersangka bersama seorang petugas keamanan setempat berinisial MI.
Kapolresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hasil pemeriksaan dan keterangan dari saksi hingga hasil visum, membuktikan Jeffry dan MI melakukan tindakan kekerasan kepada MT. Polisi mengamankan satu buah payung dan dua DVR (perekam video digital CCTV) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jumat 25 Juni pukul 15.30 WIB kami mengamankan saudara JF. Setelah itu pukul 19.00 WIB kami amankan saudara MI. Hasil pemeriksaan terbukti bahwa mereka melakukan kekerasan. Untuk DVR akan kami kirim ke Labfor Digital Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar pria yang akrab disapa Buher ini, Senin, (28/6/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”the-nine”]
Buher mengungkapkan, sesuai pasal 184 KUHAP yaitu alat bukti yang ada dalam satu perkara. Semuanya terdiri dari saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, akhirnya Polresta Malang Kota melakukan penjemputan secara paksa kepada dua tersangka.
“Dugaan pasal yang kami terapkan adalah 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Buher.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, tindakan kekerasan yang dialami MT disebuah ruangan khusus. Dia mengatakan, barang bukti payung yang ditemukan, menurut keterangan tersangka digunakan untuk mengancam dan menunjuk korban saat berada di sebuah ruangan.
“Disuatu ruangan (melakukan kekerasan) saya gak bisa menyebut itu ruang eksekusi atau apa. Kalau payung itu menurut keterangan digunakan untuk menunjuk-nunjuk dan mengancam korban,” tandasnya. (Luc/ted)






