Jombang (beritajatim.com) – Seorang pecatan TNI AL bernama Abu Bakar (45), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, ditangkap petugas Polres Jombang, Jumat (21/5/2021). Abu Bakar melakukan perampasan HP (Hand Phone) milik anak kecil yang sedang bermain di depan Masjid Darussalam Dusun Randulawang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek.
Usai mendapatkan jarahannya, Abu menghilang beberapa hari. Dia menjadi buron polisi. “Setelah kita telusuri, kita akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dia tidak bisa berkutik dan langsung kita jebloskan ke tahanan,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariyono, Jumat (21/5/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”jambret”]
Hariyono membenarkan bahwa pelaku merupakan pecatan TNI-AL (Armatim Surabaya) sejak 2019. Di kantornya tersebut Abu Bakar juga membikin ulah. Dia melakukan pencurian kendaraan bermotor 11 kali. Setelah dipecat, aksi krimnil Abu semakin kambuh.
Nah, pada 27 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB, di depan Masjid Darussalam Dusun Randulawang dia merampas HP anak kecil. Usai menyambar smartphone tersebut, Abu menendang korbannya hingga terjengkang. Setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor Kawasaki Satria FU warna hitam.
Ibu korban, Wahyu Akhirul Rochana (36) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Diwek. Sejak itu, Abu manjadi buronan petugas. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki Satria FU warna hitam beserta STNK dan satu unit HP Samsung J2 Prime warna putih beserta Dosbook. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Hariyono. [suf]






