Mojokerto (beritajatim.com) – Surat Layak Operasi (SLO) dua tempat yang digunakan sebagai lokasi kegiatan wisuda dua SMA Negeri dari luar Kota Mojokerto tersebut dicabut. Pencabutan dilakukan dalam waktu sementara untuk memudahkan proses penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dalam kasus pembubaran dua kegiatan wisuda SMA Negeri, Polresta Mojokerto akan menerapkan dua hal. “Ada dua hal yang nanti akan kami lakukan prosesnya. Proses secara denda yustisi dan proses hukum secara tindak pidana,” ungkapnya, Rabu (19/5/2021).
Proses secara denda yustisi berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 serta proses hukum terkait Undang-undang Karantina. Kedua hal tersebut akan dimintakan pertanggungjawabannya kepada para penanggungjawab tadi. Yakni pihak panitia maupun pengelola gedung.
[berita-terkait number=”5″ tag=”protokol-kesehatan”]
“Pembubaran karena tidak izin dan melibatkan orang banyak, tentunya ada proses hukum dalam hal tersebut. Saya katakan tadi, tidak ada izin dan ketika ada pihak yang minta izin pun tentunya secara protokol kesehatan kita akan lakukan intervensi. Yakni bagaimana melaksanakan kegiatan tersebut atau menyikapinya,” katanya.
Sementara waktu dalam rangka proses mengambil barang bukti yang ada di dalam, Reskrim akan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada di dalam sehingga sementara waktu dilakukan penutupan. Terkait tersangka, Kapolresta menegaskan, berikutnya akan disampaikan.
“Sementara kita lakukan penyelidikan dulu dengan mengambil keterangan dari para pihak yang bertanggungjawab. Terkait yustisi, kita nanti akan mendapatkan keputusan dari Satpol PP. Tentunya tadi tahap awal Satpol PP telah melakukan pencabutan SLO (Surat Layak Operasi, red),” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan, SLO diberikan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto terkait izin operasional di saat masa pandemi Covid-19 terhadap rumah makan, hotel, tempat hiburan, tempat wisata maupun Gedung pertemuan. Berdasarkan informasi yang dikantongi Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, pihak sekolah berkoordinasi dengan Satgas tingkat kecamatan.
“Masih sifatnya koordinasi, buka izin. Tentunya tidak diizinkan, tidak boleh diizinkan. Sehingga kita lakukan tindakan upaya paksa pembubaran dan melakukan pengambilan keterangan dari para pihak, dari panitia sekolah maupun pemilik gedung ataupun pengelola gedung. Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan yang diberikan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto,” tegasnya. [tin/kun]







