Mojokerto (beritajatim.com) – Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan dua kegiatan wisuda yang digelar SMA Negeri dari luar Kota Mojokerto. Ini lantaran dari kedua kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan lantaran melibatkan banyak orang dan kegiatan tidak memiliki izin sehingga dilakukan tindakan tegas pembubaran.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat jika ada dua kegiatan yang sifatnya kerumunan di dua tempat berbeda. “Yang dilangsungkan pihak sekolah dalam rangka wisuda siswanya,” ungkapnya, Rabu (19/5/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polresta-mojokerto”]
Di Hotel Ayola yang ada di Jalan Benteng Pancasila yakni wisuda SMA Negeri 1 Wringin Anom Kabupaten Gresik dan di Gedung Astoria Jalan Empu Nala yakni wisuda SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto. Sesuai wewenang dan tugas Satgas Covid-19 Kota Mojokerto sehingga dilakukan tindakan upaya paksa.
“Yakni tindakan upaya paksa pembubaran dan melakukan pengambilan keterangan dari para pihak, dari panitia sekolah maupun pemilik gedung ataupun pengelola gedung. Dapat diinformasikan, kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan yang diberikan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto,” katanya.
Masih kata mantan Kapolres Sumenep ini, kedua SMA Negeri yang berasal dari luar wilayah hukum Polresta Mojokerto tersebut dilakukan tindakan pembubaran. Ini lantaran di dua kegiatan di dua tempat berbeda tersebut banyak masyarakat yang berkumpul. Kapolresta menegaskan, hal tersebut tidak diizinkan. [tin/kun]







