Surabaya (beritajatim.com) – Eksepsi yang diajukan Terdakwa Stella Monica dalam sidang minggu lalu mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Farida Hariani. Secara tertulis, jaksa menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Stella Monica, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Klinik Kecantikan LViors melalui saluran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Stella Monica,” kata JPU Kejati Jatim Farida Hariani, Rabu (05/5/2021).
Terkait eksepsi Terdakwa yang mengklaim bahwa pelapor tidak memiliki legal standing, Jaksa Farida menyatakan tak sependapat.
Menurut Farida, klinik kecantikan Lviors dipersamakan sebagai korporasi yang mempunyai kehormatan atau marwah seperti orang per orang, karena badan hukum juga mempunyai kehormatan sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana. Mahkamah Agung juga telah menerima argumentasi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No. 183 K/ Pid/2010, dalam putusannya dijelaskan bahwa badan hukum bisa menjadi obyek pencemaran nama baik.
“Sedangkan tentang saksi Irene Christilia Lee yang mewakili klinik kecantikan Lviors yang melaporkan perkara ini sudah masuk dalam materi pokok perkara. Oleh karenanya keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujae Farida.
Farida juga keberatan bahwa surat dakwaan tidak disusun berdasarkan petunjuk tekhnis Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait keterangan ahli.
Bahwa dalam berkas perkara terlampir Ahli Dr. Eng., Herman Tolle S.T., M.T. yang merupakan dosen PNS di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (UB) yang menurut Tim Penasihat Hukum Ahli tersebut bukanlah ahli yang dimaksud dalam Juknis Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-1179/E/EJP/07/2008 sehingga surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. : PDM-44/M.5.10/Eku.2/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 dinyatakan batal demi hukum (Absolut Nietig).
Bahwa yang dimaksud dengan Ahli sesuai dengan penjelasan pasal 43 ayat (5) huruf j UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Bahwa surat dakwaan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat dilakukan, Terkait keberatan yang disampaikan oleh Tim Penasihat
“Maka dari itu, JPU menilai eksepsi dari terdakwa harus dikesampingkan karena sebagian telah keluar dari lingkup ketentuan eksepsi dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Stella Monica,” ujarnya. [uci/but]







