Jombang (beritajatim.com) – Jaringan Alumni Santri Jombang (JASiJO) mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil meringkus pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) Sirojul Ulum Kecamatan Ngoro, S (50). Jasijo juga mendesak agar pelaku pencabulan terhadap santri tersebut dihukum seberat-beratnya.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hak para korban harus dipulihkan. Pemerintah kabupaten, Bupati dan DPRD, tidak boleh diam. Begitu juga asosiasi pesantren seperti Rabitathul Maahid Islamiyyah di Jombang,” kata Aan Anshori, dari Jasijo, Selasa (16/2/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan”]
Alumni PPBU (Pondok Pesantren Bahrul Ulum) Tambakberas Jombang ini mengatakan, kasus pencabulan yang dilaukan oknum kiai tersebut menunjukkan betapa rapuhnya perempuan dan anak di lingkungan pendidikan, bahkan dengan label pesantren sekalipun.
Betapa tidak, sebelumnya peristiwa serupa terjadi di pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, yang hingga kini terkesan mandek penyelesaian hukumnya. “Jasijo mendukung kepolisian membongkar kasus ini lebih dalam. Sangat mungkin terdapat korban lain dalam peristiwa ini. Penyelidikan dan penyidikan harus bersifat transparan dan akuntabel,” kata Aan.
Seperti diberitakan, Polres Jombang menangkap pimpinan pesantren di Kecamatan Ngoro berinisial S (50). Dari hasil pemeriksaan, ada enam santri yang dicabuli oleh S. Dari jumlah itu, satu diantaranya disetubuhi sebanyak tiga kali.
Saat ini S ditahan di Polres Jombang. Polisi terus melakukan pendalaman, karena kuat dugaan jumlah santri yang menjadi korban tembus 15 orang. [suf]







