Sidoarjo (beritajatim.com) – RAS (23) pemuda asal Desa Wage Kec. Taman, yang sempat viral melakukan onani di pinggir jalan di Desa Bangah Kec. Gedangan, diamankan Polresta Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, saksi inisial AS mendengar sepeda motor berhenti depan rumahnya. Setelah diintip di jendela, ada seorang pria yang berkendara sepeda motor Honda PCX berwarna hitam berhenti, diduga akan mencuri burung.
“Pelaku berdiri di sepeda motornya lalu tiba-tiba mengeluarkan alat vitalnya dan di lokasi banyak anak kecil. Saksi itu sempat memvideo dan viral,” katanya di Jumat (11/12/2020).
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 36 jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau tentang pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Latif. (isa/ted)







