Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang dengan agenda Peninjauan Setempat (PS) gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan Direktur Utama CV Pandu Putra Majapahit, Mohammad Agus Fauzan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan Wali Kota Mojokerto.
Majelis hakim mendatangi delapan titik pendirian reklame yang ditertibkan Satpol PP Kota Mojokerto dengan dalih moratorium dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019.
Instruksi Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka menjamin terselenggaranya perizinan reklame yang tertib di Kota Mojokerto, dimana Wali Kota Mojokerto memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto untuk melaksanakan moratorium izin penyelenggaraan reklame di Kota Mojokerto.
Sejumlah tergugat hadir seperti Satpol PP, Bagian Hukum dan pihak penggugat. Di lokasi pertama yakni di Alun-alun Kota Mojokerto, kuasa hukum CV. Pandu menunjukan sebuah reklame ke majelis hakim. Di reklame berukuran besar itu sudah diberi tanda silang oleh Satpol PP, namun tidak ada pembongkaran oleh Satpol PP.
Setelah di Alun-alun, bergeser ke Jalan Majapahit, tepatnya di perempatan Miji. Di jalan protokol tengah kota ini, sebuah reklame besar yang sudah diberi tanda namun tidak dibongkar. Kemudian bergeser ke jalan Benteng Pancasila, di lokasi itu majelis hakim ditunjukkan sebuah reklamen yang berdiri gagah berisi iklan layanan masyarakat. Padahal, di titik itu sebelumnya reklame milik Pandu dibongkar oleh Satpol PP dengan dalih moratorium.
Setelah dari Jalan Benteng Pancasila, kemudian bergeser ke Jalan By Pass Kota Mojokerto. Di lokasi itu, fakta yang sama juga nampak. Sebuah reklame bertanda silang masih berdiri tidak dibongkar oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) padahal kondisi reklame sudah tidak layak berdiri.
“Jadi pada persidangan yang lalu kita tentang persidangan setempat gunanya apa untuk mengetahui bahwa reklame-reklame di Mojokerto ini yang dilakukan penindakan adalah tidak semuanya artinya tebang pilih,” ungkap Direktur Utama CV Pandu Putra Majapahit, Mohammad Agus Fauzan melalui kuasa hukum, Achmad Muklis, Jumat (27/11/2020).
Masih kata Muklis, tidak semua reklame yang melanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Seperti reklame di Jalan By Pass, reklame tidak layak tapi justru tidak dilakukan pembongkaran. Alasan tergugat yakni Satpol PP Kota Mojokerto tidak dibongkarnya adalah karena adanya kekurangan dana.
“Padahal di dalam persidangan jelas bahwa dana jasa pembongkaran itu ada dan dikelola oleh bendahara dari Pemerintah Kota Mojokerto. Menurut kami itu tidak relevan dengan apa yang terjadi di lapangan. Di Kota Mojokerto ini ada ketidakadilan, artinya apa di Mojokerto ini tebang pilih yang harusnya perlu ditindak akan tetapi tidak dilakukan tindakan justru pengusaha pengusaha lokal dibasmi,” tegasnya.
Kuasa hukum CV Pandu Putra Majapahit, Iwut Widiantoro, menambahkan, pihaknya akan melakukan dan mengajukan persidangan setempat yang nantinya papan reklame yang tidak dibongkar akan dikunjungi hakim PTUN secara langsung. “Usai pemanggilan saksi nanti kami dan tim akan mengajukan persidangan setempat,” katanya.
Tujuannya, lanjut Iwut, agar mengetahui secara pasti mana reklame yang tidak berijin namun tidak dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Dari delapan titik reklame tersebut, tiga diantaranya merupakan milik CV Pandu Putra Majapahit.
Sidang gugatan berawal dari tindakan hukum pembongkaran media reklame milik CV Pandu Putra Majapahit oleh Satpol PP Kota Mojokerto dan moratorium (penundaan perpanjangan dan/atau pemberian izin baru) terhadap penyelenggaraan reklame oleh Wali Kota Mojokerto.
Dalam Kasus ini CV Pandu Putra Majapahit telah melakukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame pada tanggal 23 Desember 2019 akan tetapi ditolak dengan alasan menunggu Peraturan Wali Kota yang baru. Pada tanggal 9 Januari 2020 CV Pandu Putra Majapahit mendapat surat tagihan pembayaran pajak. [tin/kun]







