Jember (beritajatim.com) – Sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pemakzulan Bupati Faida yang digelar DPRD Jember, Jawa Timur, digelar pada 22 Juli 2020. Namun berkas tersebut baru dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 13 November. Ada apa?
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menegaskan, tidak ada polemik terkait pengiriman berkas itu. “Saya sampaikan saja. Ada dua SK (Surat Keputusan) bupati tentang pengangkatan dalam jabatan yang kami cari ke BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) sini sampai ke Inspektorat Jenderal sebagai alat bukti. Itu yang membuat lama,” katanya, Rabu (25/11/2020).
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
“Peradilan (soal pemakzulan) di Mahkamah Agung adalah peradilan administrasi. Bahasa sederhananya peradilan dalil. Bagaimana DPRD berdalil bahwa bupati telah melanggar peraturan perundang-undangan. Dalil itu diperkuat alat bukti,” kata Itqon.
Dua SK tersebut akhirnya tidak diperoleh. Itqon tidak tahu apakah SK tersebut termasuk kategori rahasia negara atau dokumen yang dikecualikan. “Tapi kalau DPRD Jember minta dan kemudian tidak dipenuhi, ini jadi masalah,” kata Itqon.
DPRD Jember menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) untuk memakzulkan Bupati Faida sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.
“DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” kata Itqon, Rabu (22/7/2020). [wir/kun]






