Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 bagi masyatakat non-muslim bersama FKUB Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri dan Bagian Kesra, Jumat (29/5/2020) bertempat di Balaikota Kediri.
Pada hari sebelumnya Pemerintah Kota Kediri juga telah mengeluarkan surat kesepakatan yang sama bagi masyarakat muslim bersama Kemenag, KUA, perwakilan camat, dan Bagian Kesra.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-kediri”]
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan dalam melaksanakan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. Mulai dari physical distancing , menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Saya ingin memastikan yang kita lakukan ini sesuai dengan protokol covid-19. Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kita coba berikan solusi dengan ini,” ujarnya.
Dalam Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19, proses pengajuan kehendak nikah untuk masyarakat non muslim Kota Kediri dengan catatan :
1. Membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan resepsi/syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
2. Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan.
3. Untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil hanya mempelai berdua. [nm/suf]







