Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Achmad Fauzan mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus baru dugaan korupsi. “Kasusnya masih dipelajari dulu,” ujar Fauzan, Selasa (5/5/2020).
Kasus pertama yang ditangani selama 2020 itu dugaannya merupakan penyelewengan uang retribusi objek wisata yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro itu dari tahun 2016 hingga 2019.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Sementara Kepala Kejari Bojonegoro Sutikno mengatakan, beberapa saksi sudah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Indikasi awal ada anggaran Rp 500 juta yang tidak tersalurkan ke daerah dan dinikmati oleh oknum. “Masih memperkuat bukti-bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan beberapa temuan penyelidikan,” ujarnya.
Diketahui, objek wisata yang dimaksud diantaranya adalah Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Taman Tirtawana (Dander Park) di Kecamatan Dander, dan Kahyangan Api di Kecamatan Ngasem. [lus/suf]






