Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati menegaskan akan menindak tegas oknum yang menggunakan simbol atau logo satuannya tanpa seizin atau sepengetahuan instansi terlebih dahulu.
“Kalau ada yang mengetahui bahwa ada yang menggunakan logo Polri segera melapor. Kalau ada bukti yang cukup akan diproses sesuai hukum yang ada,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).
Hal itu menyikapi temuan adanya simbol atau logo Polri yang digunakan oknum kelompok yang mengaku dari Divhumas Polri. Sesuai dengan str Mabes Polri No: B/1.263/XI/2017/HUMAS disebutkan bahwa Divhumas Polri tidak pernah mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) warung nusantara 88.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polri”]
“Apalagi membuat MoU atau kerjasama dengan warung nusantara 88 dalam bentuk apapun, tidak pernah,” ungkapnya.
Maka, AKP Ismawati menegaskan, penggunaan logo, lambang atau simbol Divhumas Polri secara ilegal itu bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 378 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [lus/suf]






