Sampang (beritajatim.com) – Selama tujuh bulan terakhir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdipendukcapil) Kabupaten Sampang, masih mengalami kekosongan blanko Elektronik Kartu Tanda Kependudukan (e-KTP).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispendukcapil Edi Subinto mengatakan, Krisis atau kekosongan blanko kependudukan tersebut terjadi sejak akhir Juni 2019 hingga Januari 2020.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-sampang”]
“Data warga yang sudah melakukan perekaman sejak akhir Juni 2019 hingga 6 Januari 2019 sebanyak 36.775 orang. Mereka hanya diberikan KTP sementara berupa Suket (surat keterangan),” ujar Edi, Kamis (9/1/2020).
Edi menambahkan, dengan kekosongan blanko e-KTP tersebut pihaknya telah mengirimkan permohonan ke Kemendagri melalui Pemprov Jatim. Namun, hingga sekarang belum ada kejelasan. “Mungkin dengan kekosongan blanko e-KTP ini bisa segera terpenuhi secepatnya,” pungkasnya. [sar/suf]






