Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya mengakui jika salah satu PNS di jajarannya menjadi tersangka atas kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPB-Linmas Surabaya, Eddy Christijanto. “Saat ini kita menunggu proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kita menunggu itu,” katanya, Senin (2/9/2019).
Sosok PNS yang menjadi tersangka itu adalah SA. Ia saat ini menjabat sebagai staff di Kantor Kecamatan Tambaksari. “Merangkap pula sebagai deteksi dini kecamatan,” jelas Eddy.
“Deteksi dini itu kalau dikepolisian semacam Intelkam. Jadi harusnya memang lebih banyak diam dan mengamati. Itu sudah saya sering ingatkan kepada jajaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eddy memastikan akan segera melaporkan hal ini kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Status PNS yang bersangkutan akan ditentukan kemudian. “Nanti setelah kita laporkan ke Bu Wali untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”asrama-mahasiswa-papua”]
“Saya pun tidak tahu kenapa yang bersangkutan melakukan itu (rasisme). Kesehariannya pun baik orangnya dalam bekerja. Nanti akan segera kita panggil juga untuk dimintai keterangan,” pungkas Eddy.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 2 tersangka terkait kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Keduanya adalah Tri Susanti dan SA. 5 orang lain turut dicekal oleh Polda Jatim demi mempermudah penuntasan kasus itu.[ifw/ted]






