Gresik (beritajatim.com)- Pendapatan asli daerah (PAD) Gresik dari sektor parkir sebesar Rp 3,6 miliar diturunkan. Penurunan itu disebabkan karena peraturan bupati (Perbup) mengenai parkir belum turun.
Dikeprasnya pendapatan dari sektor parkir itu hal yang biasa. Pasalnya, dari tahun ke tahun PAD dari sektor tersebut selalu meleset.
Tahun lalu, PAD dari sektor parkir ditarget sebesar Rp 5 miliar. Namun, kenyataannya cuma terealisasi Rp 1,9 miliar. Sedangkan tahun 2019, target PAD parkir hanya ditarget Rp 4,35 miliar. Tetapi, dalam pembahasan P-APBD 2019 malah dikurangi menjadi Rp 1,7 miliar.
Adanya penurunan itu, dianggap bisa menimbulkan kebocoran. Sehingga, perlu adanya aturan baru. Solusi tersebut sudah ada dengan dipasangnya alat elektronik parkir (e-parkir) di sepanjang Pasar Gresik. Hanya saja, untuk pelaksanaannya masih terkendala perbup.
Terkait dengan ini, Fraksi PAN G DPRD Gresik berpendapat sektor parkir ini berpeluang mampu meningkatkan PAD dalam jumlah besar. Tapi, ujung-ujungnya target selalu tidak tercapai.
“Lebih baik memperbaiki semua kinerja pelayanan publik yang menjadi formula,” ucap ketua F-PAN Fakih Usman.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dprd-gresik”]
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik AH Sinaga mengaku sudah siap menerapkan e-parkir untuk meminimalisir kebocoran retribusi.
“Kalau perbupnya belum turun kami tidak berani. Sebaliknya kalau sudah ada perbupnya kami optimis target bisa tercapai,” pungkasnya. [dny/ted]






