Kediri (beritajatim.com) – Seorang buruh harian di Kota Kediri, Jawa Timur diringkus Anggota Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, setelah diketahui memperdagangkan sejumlah satwa lindung. Tersangka bernama Susanto, warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri.

“Modus operandi tersangka dengan melakukan barter hewan miliknya untuk ditukar dengan hewan lindung. Setelah itu, tersangka memperdagangkan satwa lindung tersebut melalui lapaknya dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu hingga 750 ribu,” kata AKP Hanif Fatih Wicaksono, Senin (22/7/2019.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kediri”]
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 junto 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sda hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara itu satwa lindung hasil pengungkapan, langsung dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKASD) Kediri. [nng/ted].







