Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak enam orang Calon Legislatif (Caleg) diketahui telah melanggar regulasi kampanye Pemilu di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.
“Yang melangar yaitu Lima Caleg kabupaten dan satu Caleg Provinsi Jatim,” terang Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, Insiatun, Senin (11/3/2019).
[berita-terkait number=”3″ tag=”bawaslu”]
Pelanggaran tersebut berupa kampanye yang dilakukan di media massa di luar jadwal yang telah ditentukan. “Sanksinya adalah dikurangi jatah waktu kampanye selama tiga hari,” pungkasnya.[ sar/suf]






