Mojokerto (beritajatim.com) – Dua warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto terpaksa dipasung karena mengalami gangguan jiwa.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto mengevakuasi keduanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (8/3/2019).
Keduanya yakni Andayanigsih warga Desa Puri dan Giyanto warga asal Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Pihak keluarga terpaksa memasung keduanya karena kerap mengamuk dan merusak barang-barang saat kumat.
Giyanto misalnya, pihak keluarga terpaksa memasungnya sejak lima tahun yang lalu karena kerap mengamuk.
Bapak satu anak ini dipasung di belakang halaman rumah di sebuah gubuk yang terbuat dari bambu dengan luas 3×3 meter persegi.
Dalam gubuk itulah, Giyanto dipasung dengan cara di rantai dengan panjang lebih dari 2 meter. Karena sudah lama sehingga petugas Dinsos Kabupaten Mojokerto kesulitan melepas rantai sehingga ia dievakuasi bersama rantai yang menempel di kaki.
“Kalau sedang mengamuk semua perabotan yang ada di rumah pasti akan rusak. Sama keluarganya sudah dibawa ke RS tapi selali pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Istri dan anaknya yang merawat selama ini, saya sendiri tidak tahu kenapa dia jadi seperti itu,” ungkap salah satu tetangga, Painten.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan, Dinsos Kabupaten Mojokerto, Suharto membenarkan, ada dua warga yang dibebaskan dari pasung.
“Keduanya merupakan warga Kecamatan Puri. Keduanya dievakuasi ke RSJ Lawang menggunakan ambulance,” katanya.
Masih kata Suharto, sebenarnya ada tiga warga di Kabupaten Mojokerto yang dievakuasi ke RSJ Lawang karena mengalami gangguan jiwa. Namun, satu lagi ada wilayah Jatirejo tersebut langsung diantar pihak desa ke RSJ Lawang. Menurutnya masih banyak warga mengalami gangguan jiwa dan dipasung.
“Hingga saat ini, kita masih melakukan pendataan ulang terkait jumlah pasien ganggu jiwa di Kabupaten Mojokerto. Kita berusaha membebaskan dari pasung karena banyak yang dulu dibawa ke RSJ Lawang kembali dipasung dan belum sembuh (Re-Pasung),” tuturnya.[tin/ted]






