Mojokerto (beritajatim.com) – Meski sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Mojokerto tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April mendatang, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto tetap melakukan upaya antisipasi.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abhsor mengatakan, pihak yang akan mengklarifikasi ulang terkait adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Keterangan dari Dispendukcapil WNA itu, hanya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. Kami khawatir WNA memegang E-KTP karena ada NIK,” ujarnya, Jumat (8/3/2019).
Karena, masih kata Ulil, ada potensi rawan yang bisa saja terjadi WNA datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dengan bermodal E-KTP. Di sisi lain petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tak tahu menahu soal peraturan Pemilu, bisa memperbolehkan WNA memilih.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemilu-2019″]
“Meraka tidak yang masuk dalam DPT, karena memang WNA tidak mempunyai hak untuk memilih di Pemilu nanti. Kami akan mendalami dan mencari kediaman WNA untuk melakukan validasi kembali serta sosialisasi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan petugas KPPS,” ungkapnya.[tin/but]






