Jember (beritajatim.com) – Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tertindas (Format) mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, agar tak tebang pilih dalam menangani kasus video dugaan pelanggaran kampanye Bupati Faida.
\\\”Kami mengapresiasi Bawaslu Jember. Terlambat atau tidak, faktanya Bawaslu sudah meregister dugaan pelanggaran ini. Ini artinya Bawaslu sudah bekerja,\\\” kata Kustiono Musri, koordinator Format. Format memantau kasus ini sejak awal dan mengunjungi kantor Bawaslu Jember untuk menanyakan perkembangan investigasi, Jumat (28/12/2018).
\\\”Soal apakah dugaan ini layak masuk ke persidangan atau tidak, kami mafhum, bahwa terduga pelaku pelanggaran adalah bupati. Kalau ini (penegakan hukum) dilaksanakan di Jember, kami mafhum banget psikologi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (polisi dan kejaksaan),\\\” kata Kustiono.
Kustiono mendukung Bawaslu Jember bekerja profesional. Jika memang dugaan pelanggaran pemilu yang terekam dalam video tersebut bukan pelanggaran pidana, ia meminta Bawaslu menjelaskan secara transparan. \\\”Kami akan kejar itu,\\\” katanya.
Pasalnya, lanjut Kustiono, bagi orang awam kasus ini terang-benderang dan sederhana. \\\”Hukum hitam putih,\\\” katanya.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember mengantongi video Bupati Faida yang diduga sedang mengampanyekan calon legislator DPR RI Abdul Rochim. Kebetulan Rochim adalah nama suami Faida.
Video berdurasi dua menit 50 detik itu telah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Bupati Faida memberikan pengarahan dengan menggunakan \\\’slide\\\’ di hadapan sejumlah orang. Tidak dijelaskan dalam video tersebut di mana lokasi peristiwa tersebut.
Namun, dalam salah satu akun media sosial Facebook dijelaskan bahwa itu video paparan Bupati Faida dalam Kongres Perangkat Desa di Aula PB Sudirman, Kantor Pemkab Jember, di Jalan Sudarman, Sabtu (15/12/2018). Slide itu berjudul Isu Perangkat Desa di Tahun Politik 2019.
Pernyataan Faida ini terekam di detik 1-14. Faida meminta perangkat desa untuk tidak terlibat kampanye politik dalam pemilu 2019. \\\”Ada larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala desa. Mangkane ojok bengok-bengok Pak Rochim. Sing penting dicoblos,\\\” katanya disambut gelak tawa hadirin.
Kustiono menilai apa yang terlontar itu adalah kampanye, karena ada unsur ajakan. \\\”Bagi kami itu jelas melanggar. Harapan kami Bawaslu profesional demi rasa keadilan publik. Kalau penanganan dugaan pelanggaran ini tak memuaskan publik, maka dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya akan marak di Jember,\\\” katanya. [wir/suf]





