Sampang (beritajatim.com) – Anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pembebasan lahan milik warga Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Madura, gagal terserap tahun anggaran 2018 ini. Alasanya, Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) dan Amdal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) belum selesai.
Padahal, sebelumnya rencana pembangunan floodway (sodetan) untuk mengatasi banjir di Sampang itu telah disosialisasikan pada warga Desa Tanggumong sebagai pemilik lahan. Bahkan pihak BPN sudah turun melakukan pengukuran tanah warga terdampak beberapa bulan lalu.
Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah(Bapelitbangda) Kabupaten Sampang, Tony Moerdiwanto saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, anggaran pembebasan lahan milik warga yang akan dibangun Floodway (sodetan) dipastikan gagal tak terserap tahun 2018.
\\\”Kendalanya yaitu akibat belum selesainya Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) dan Amdal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan kami mewakili pemerintah daerah sudah mendorong untuk menyelesaikan hal tersebut,\\\” erang Toni Moerdiwanto, Kamis (27/20/2018).
Sementara ditempat terpisah, Alif salah satu warga Desa Tanggomong yang pernah ikut sosialisasi pembebasan lahan mengatakan ia bersama warga pernah ikut acara sosialisasi beberapa bulan lalu di Balai Desa Tanggumong yang dihadiri dinas terkiat dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Sampang.
Bahkan pasca sosialisasi dinas dan BPN melakukan pengukuran tanah warga yang akan terdampak floodway, dibeberapa lokasi sudah ditandai patok, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan berapa biaya ganti rugi pembebasan tersebut. \\\”Sampai saat ini kami masih menunggu kepastian ganti rugi kepada warga terdampak,\\\” tandasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan informasi dari kepala Dusun Karongan, Desa Tanggumong, ada 23 kepala keluarga (KK) pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan sodetan.[sar/kun]





