Mojokerto (beritajatim.com) – Kuasa Hukum PS Mojokerto Putra (PSMP) menilai jika keputusan Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhi sanksi larangan tampil di Liga 2 2019 untuk PSMP karena terlibat match-fixing tidak didasarkan pada keputusan yang ada. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Disiplin PSSI itu sendiri.
Kuasa hukum PSMP, Muhammad Sholeh mengatakan, dalam Kode Disiplin diterangkan bahwa orang yang dituduh punya hak untuk didengar dan melakukan pembelaan. \\\”Dalam kasus ini, PSMP tidak pernah dipanggil oleh Komdis. Ini kelemahan pertama,\\\” ungkapnya di hadapan wartawan dan suporter yang hadir di aula Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mojokerto, ungkapnya, Rabu (26/12/2018).
Kelemahan kedua, lanjut Sholeh, pada Pasal 72 Kode Disiplin PSSI dicantumkan bahwa jika ada keterlibatan pengurus klub, maka selain klubnya yang dihukum, pengurusnya juga dihukum. Namun faktanya, tegas Sholeh, tidak ada satu pun pengurus klub dalam hal ini PSMP yang tidak dihukum.
\\\”Kenapa? Karena dalam keputusan itu tidak bisa dijelaskan siapa yang terlibat dalam pengaturan skor. Selanjutnya, keputusan ini didasarkan oleh lembaga internasional, Genius Sport. Ini bukan lembaga kredibel yang diminta pendapat oleh Komdis,\\\” katanya.
Semestinya, lanjut Sholeh, setelah mendengarkan klarifikasi dari PSMP, baru ada analisis dari lembaga independen. Namun dalam kasus PSMP, sebaliknya tiba-tiba diputus setelah mendengar dari Genius Sport. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pas ke Aceh United, Kalteng Putra dan Gresik United.
\\\”Tidak pernah dijelaskan tanggal, menit berapa maupun pemain siapa melakukan permainan skor. Tidak ada sama sekali. Tiba-tiba langsung dihukum. Ini perseden buruk di mana ada orang dihukum tanpa pernah diberikan kesempatan melakukan pembelaan,\\\” tuturnya.
Apalagi, tegas Sholeh, tuduhannya sangat sumir. Karena tuduhan match fixing ini sangat serius, bahkan salah satu pemain sudah dihukum seumur hidup. Artinya ini betul-betul mematikan karier pemain. Ketika PSMP tidak boleh berlaga musim depan, menurutnya, sama saja Komdis mematikan dunia sepak bola di Kabupaten Mojokerto.
\\\”Makanya kami harus melawan secara hukum melalui Komite Banding. Supaya Komite Banding menganulir keputusan Komite Disiplin. Menurut saya PSMP jadi tumbal atas isu adanya mafia sepak bola. Dalam putusan ini tidak pernah disebut ada mafia dalam tubuh PSMP. Makanya kami meyakini kami bersih,\\\” urainya.
Menurutnya, soal ada permainan buruk, itu tidak bisa dijustifikasi sebagai ada mafia di situ. Jika ada permainan skor pada pertandingan melawan Kalteng Putra, Gresik United dan Aceh United, semuanya juga harus dihukum, yakni ketiga klub tersebut. Namun hanya PSMP yang menerima sanksi dari Komdis PSSI tersebut.
\\\”Kami tidak mencoba menyeret mereka (Aceh United, Kalteng Putra, Gresik United, red). Kami hanya menuntut keadilan. Kalau memang kami bersalah, tentu ini melibatkan lawan. Kenapa lawan tidak dihukum. Kalau bicara mafia bola berbeda dengan koruptor. Kalau mafia koruptor itu mudah. Kalau mafia bola, susahnya minta ampun,\\\” jelasnya.
Sholeh menanyakan, sejak kapan Komdis bisa menangkap mafia bola? Sholeh menegaskan, jika belum ada sejarah Komdis PSSI menangkap mafia bola. Menurutnya, memang harus ada upaya untuk menangkap mafia bola. Tapi keinginan baik dengan cara yang salah, tegas Sholeh, maka hasilnya seperti ini.
\\\”Soal Krisna. Manajemen akan membela karena bagaimanapun, dia pemain kita. Sepak bola harus diselamatkan, pembinaan harus diselamatkan. Menuduh karena tendangannya tidak masuk dikaitkan ke match-fixing, itu salah karena harus dibuktikan dulu. Kondisi pemain saat pertandingan, manajemen tidak tahu,\\\” tegasya.
Untuk itu, tambah Sholeh, pihaknya memohon agar Komite Banding PSSI menerima permohonan banding yang diajukan PSMP seluruhnya, membatalkan keputusan Komite Disiplin PSSI No. 106/L2/SK/KD-PSSI/XII2018 tertanggal 19 Desember 2018, merehabilitasi nama baik PSMP dan membebankan biaya perkara ke Komite Banding. [tin/but]





