Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ponorogo masih yakin mampu mencapai pendapatan asli daerahnya (PAD) yang sebesar Rp 258 miliar. Sisa waktu menuju akhir 2018 yang tinggal hitungan hari bukan halangan untuk mencapai target tersebut.
Kepala DPPKAD Bambang Tri Wahono mengatakan, sampai Rabu (19/12/2018) laporan real time di kantornya menyebutkan PAD Ponorogo sudan mencapai sekitar Rp 250 miliar. Hal ini karena masuknya berbagai pajak yang saat ini banyak dikelola oleh daerah.
“Pajak daerah serta retribusi merupakan salah satu penopang PAD di Ponorogo bisa cukup diandalkan. Dan, sejak munculnya UU nomor 28 tahun 2008 tentang pajak dan retribusi, daerah memiliki keleluasaan untuk mengelola pajak daerah. Termasuk memunculkan berbagai inovasi dalam pengelolaan dan diskresinya,” ungkap Bambang dalam Gathering Pajak Daerah 2018 dan Launching ePajak dan SP2D Online di Sasana Praja, Rabu (19/12/2018).
Salah satu inovasi pengelolaan pajak tersebut adalah ePajak dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Online yang diluncurkan. Diharapkan, keduanya bisa mendorong perolehan pajak daerah yang optimal dan bisa mencapai targetnya. Utamanya adalah pelayanan yang lebih cepat, informatif dan transparans.
Disebutkannya, pada 2016 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah di Ponorogo mencapai Rp234 miliar. Angka ini naik pada 2017 menjadi Rp 307 miliar. Pada 2018 ini angkanya menjadi 258 miliar.
Dari 10 jenis pajak yang dikelola daerah, PBB memiliki porsi paling tinggi dan menjadi primadona penerimaan pajak daerah. Pada 2018 ini angkanya telah mencapai Rp 30,6 miliar. Pajak PBB menduduki porsi 40 persen, Pajak Penerangan Jalan sebesar 30 persen, BPHTB 15 persen, Pajak Restoran 5 persen dan Pajak Hiburan sebesar 2 persen. Sisanya dibagi oleh pajak hotel, reklame, MBLB, parkir dan air tanah dengan porsi masing-masing tidak lebihd ari 2 persen.
“Tentunya, pajak daerah lainnya juga diharapkan mengalami peningkatan,” pungkasnya. [dil/but]





