Gresik (beritajatim.com) – Gara-gara kepergok mengedarkan 8.300 pil koplo, tiga tersangka diringkus polisi. Ketiga adalah Mahmud Supirno (22), dan Muhammad Adib (24) warga Desa Cinandang, serta Ainur Rohman Nur Dianto (25) asal Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto.
Penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari seorang tukang rujak yang membeli empat tik pil koplo kepada Mahmud. Setelah itu, penjual rujak bernama Ary Kurniawan mengkonsumsi dua butir. Tidak berselang lama kemudian, sejumlah polisi mendatangi kedua tersangka dan langsung menangkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polisi selanjutnya mengembangkan kasus tersebut.
Satu per satu pengedar barang haram itu ditemukan. Ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda. Ada yang diringkus di Desa Kesambenkulon, Wringinanom, ada juga yang ditangkap di Desa Cinandang, dan Desa Sumber Wuluh, Dawar Blandong, Mojokerto.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 8.300 butir pil doble L dan tiga ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi. Ketiga pemuda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
\\\”Mereka semua kami jerat dengan pasal 196 Jo 197 UU RI nomor 36 tahun 2009. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,\\\” ujar Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan, Senin (17/12/2018).
Saat ini, ketiga tersangka itu kata AKP Supiyan, telah dijebloskan ke dalam tahanan setelah menjalani pemeriksaan. \\\”Ketiga tersangka kami tahan karena terbukti mengedarkan ribuan pil koplo,\\\” tandasnya. [dny/but]





