Malang (beritajatim.com) – Hingga pertengahan bulan Desember 2018 ini, terdapat 50 data ganda ditemukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini, Jumat (14/12/2018). Menurut Rini, 50 data ganda tersebut, sudah dilakukan proses pelaporan ke tingkat pusat. Untuk dilakukan penghapusan salah satu data yang dimiliki warga tersebut, dan yang dihapus yang belum masuk dalam database kependudukan.
\\\”Hingga bulan Desember ini kami mencatat berkisar 50 kasus data ganda,\\\” ungkapnya.
Kata Rini, pihaknya terus melakukan pemantauan mengenai persoalan data ganda tersebut. Apa karena penggantian status, domisili, supaya tidak ada data siluman dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 dan pendistribusian blangko e-KTP di kecamatan.
\\\”Berdasarkan SOP, salah satu data wajib di hapus. Tapi sebelumnya, kita lakukan cek biometrik datanya, apabila yang data ganda ini hanya satu yang sudah masuk database. Satunya lagi kita hapus,\\\” Rini mengakhiri. [yog/but]





