Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria asal Madiun harus merasakan pengapnya bilik penjara Mapolres Ngawi, Jawa Timur. Ia di tahan karena menipu hingga ratusan juta rupiah kepada seorang warga Ngawi. Modusnya, ia menjanjikan seseorang untuk menjadi CPNS.
Koirul Anas (29), seorang pengangguran hanya bisa pasrah saat di gelandang polisi, Kamis (13/12/2018) malam. Ia ditangkap setelah menjanjikan anak pelapor, Sudjono, (61), warga Desa Watualang, Kecamatan Kota Ngawi untuk bisa menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan pelaku. Korban menyatakan ingin mencarikan kerja yang layak buat anaknya yang baru menyelesaikan kuliah. Mendengar kesempatan itu otak licik pelaku langsung timbul. Ia berjanji bisa meloloskan anaknya untuk menjadi PNS Kemenkum HAM. Ia Minta imbalan Rp 225 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muh Indra Nadjib, Jumat (14/12/2018).
Supaya meyakinkan, lanjut AKP muh Indra, pelaku mengaku memiliki banyak koneksi di Kemenkum HAM. Namun kenyataannya janji pelaku semuanya bohong. Meski uang yang diminta sudah dipenuhi oleh korban, tapi pekerjaan tidak segera diberikan. Tidak ada panggilan kepada anak korban.
“Belakangan pelaku malah sulit dihubungi. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi,” imbuh AKP Muh Indra.
Barang bukti dari penipuan ini adalah 3 lembar kwitansi. Hal ini merupakan bukti penyerahan uang sebanyak Rp 225 juta dari korban kepada pelaku untuk bisa diterima menjadi PNS. Polisi masih mengembangkan kasus penipuan itu karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi. Pelaku terancam dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [dil/but]





