Surabaya (beritajatim.com) – Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya terus berkejaran dengan waktu untuk segera menyelesaikan aturan itu. Nantinya, apabila sudah diterapkan, denda Rp 250 ribu menanti setiap orang yang merokok sembarang.
Ketua Pansus Junaedi mengungkapkan jika Perda itu diprediksi tuntas dalam waktu kurang lebih 3 bulan ke depan. \\\”Karena kan peraturannya masa kerja Pansus ini 60 hari,\\\” kata Junaedi, Jumat (14/12/2018).
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan jika Kota Surabaya sangat memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok. Hal ini menurutnya karena ada beberapa alasan secara khusus.
\\\”Pertama, ada banyak kota kota lain di Indonesia yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja punya aturan itu. Kenapa kita tidak punya?\\\” ujarnya.
\\\”Kedua, Surabaya ini adalah Kota Layak Anak, masa iya merokok yang notabene asapnya berbahaya boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik?\\\” tegas Junaedi.
Nantinya, beberapa Kawasan Tanpa Rokok diantaranya adalah tempat-tempat perkantoran dan kantor pemerintahan atau pelayanan publik serta sekolah. Beberapa hal saat ini turut digodok dengan matang oleh Pansus.
\\\”Kita terus kaji beberapa hal. Termasuk soal ketersediaan ruang merokok di kawasan-kawasan yang nantinya ditetapkan tanpa rokok,\\\” pungkas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Surabaya itu. [ifw/suf]





