Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim memvonis terdakwa perkara pelanggaran pemilu, Suhartono selaku Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto 2 bulan, denda Rp6 juta subsider 1 bulan. Tim Penasehat Hukum terdakwa mengajukan banding.
Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Malik mengatakan, Tim Penasehat Hukum mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim karena beralasan belum membaca putusan vonis. \\\”Dua bulan, Rp6 juta subsider 1 bulan. Dua bulan apa ini, apa tidak ada percobaannya. Kota (perkara pelanggaran pemilu di Kota Mojokerto, red) saja percobaan tiga bulan,\\\” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).
Masih kata kuasa hukum terdakwa, pelanggaran pemilu jeratan hukumanya sama dengn tindak pidana ringan (tipiring). Yakni mengingatkan dengan hukuman percobaan. Menurutnya jika ada percobaan setelah dua bulan vonis, lanjut kuasa hukum, maka banding akan dicabut. Karena menurutnya, perkara pilkada ada percobaan.
\\\”Mungkin hakim lupa, maka itu kami menunggu akta putusan ini. Penjara dua bulan, tidak ada kalimat masuk. Kami ajukan banding karena minta kepastian hukum, seluruh proses pilkada diputus bebas atau percobaan. Hakim keliru, kita tidak bisa mengandai-andai. Kita tunggu akta putusan karena banding tiga hari setelah vonis,\\\” jelasnya.[tin/kun]





