Reporter: Adi Atma
Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN bertugas di Puskesmas Prigen terus bergulir. Kabar terkini, Inspektorat Kabupaten Pasuruan melayangkan sanksi ke oknum tersebut.
Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan, Devi melayangkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
“Kami akan melayangkan sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan,” terang Devi, Jumat (03/12).
Di kasus HSU oknum dokter bertugas di Puskesmas Prigen yang diadukan oleh suaminya sendiri. Pihaknya akan memberikan saksi berat.
“Ada dua point yang dianggap oknum ini bersalah. Untuk itu kita akan koordinasi dengan dinas terkait,” imbuhnya.
Di sisi lain, LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum) kabupaten Pasuruan, Anjar menilai, kasus dugaan perselingkuhan ini sangat lamban. Betapa tidak selama dua tahun lebih kasus yang ditangani Inspektorat dan BKPPD Kabupaten Pasuruan terkesan jalan di tempat.
“Padahal kasus ini jelas dan gamblang. Lalu kenapa prosesnya lama,” tanyanya.
Pria yang kerap kritiki masalah dunia pendidikan ini menyayang sikap dan perilaku si oknum dokter tersebut. Seharusnya seorang dokter memberi contoh yang baik di hadapan masyarakat dan jajaran bawahannya, bukan malah sebaliknya.
Ia mendesak, Inspektorat dan BKPPD segera memberikan saksi berat kepada si oknum dokter tersebut. [ada/but]






