Tuban (beritajatim.com) – Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas, usai kedatangan tim penyidik dari Unit TKP Ditreskrimsus Polda Jatim dan diduga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di Klenteng terbesar se-Indonesia tersebut.
Dari pantauan Beritajatim.com di lapangan, tim penyidik dari Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari Tio Eng Bo. Perseteruan ini berawal dari Go Tjong Ping yang dikukuhkan oleh sejumlah umat anggota sebagai Ketua.
Tak berhenti di situ, Go Tjong Ping sempat berseteru dengan Tio Eng Bo atas permasalahan kunci ruangan di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Go Tjong Ping merasa bahwa sebagai Ketua Klenteng ingin segera bekerja dan meminta kunci kepada Tio Eng Bo. Namun, dari sisi Tio Eng Bo sendiri bahwa kepengurusan Go Tjong Ping dinilai belum sah sehingga kunci tersebut tidak diberikan.
Hingga akhirnya Tio Eng Bo yang diberi mandat oleh tokoh Surabaya ini melakukan pelaporan kepada Go Tjong Ping atas dugaan perusakan ruangan di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Dari penyidikan, tim dari Polda Jatim memberikan garis polisi di beberapa ruangan kantor yang dianggap telah dirusak sebelumnya.
Kuasa Hukum Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Nang Engki Anom Suseno mengatakan bahwa kedatangan tim Ditreskrimsus Polda Jatim didasari atas laporan Tio Eng Bo. Namun, atas tindakan tersebut sudah melenceng jauh.
“Tim penyidik turun berbekal surat tugas yang substansinya hanya untuk melakukan identifikasi. Namun realitasnya di lapangan, mereka melakukan tindakan di luar wewenang. Ini jelas bentuk abuse of power,” ujar Nang Engki, Senin (02/11/2026).
Disisi lain, sebagian awak media yang meliput di lapangan saat hendak mendokumentasikan kegiatan tersebut justru dilarang oleh pihak kepolisian untuk mengambil gambar. Tanpa alasan yang jelas, salah satu oknum dari pihak Kepolisian membentak dan melarang di saat salah satu jurnalis dari JTV menanyakan atas pelarangan tersebut.
Engki menilai bahwa hal ini tidak sama seperti tagline “Polri Bersama Masyarakat” yang mana harusnya kinerja maupun proses-proses penyelidikan Kepolisian harus bersifat transparansi di mata masyarakat.
“Saya analogikan sekarang, Klenteng atau tempat ibadah seperti Masjid siapa yang melarang mengambil gambar di Masjid, orang sholat boleh diambil gambarnya, sepanjang itu ada itikad baik,” bebernya.
Justru Engki heran apabila ada penyidik melakukan tugasnya atau melakukan identifikasi dan diambil gambar oleh jurnalis atau dihalang-halangi justru menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan penyelidikan ini.
“Padahal tagline hari ini itu Polri Bersama Masyarakat, kalau kinerja aparat penegak hukum tidak mau diawasi ya bikin negara sendiri, seperti halnya saya advokat diawasi apakah saya sudah bekerja sesuai dengan KUHAP, begitu pula dengan aparat penegak hukum mau di wilayah privat, wilayah umum, apalagi ini Klenteng milik bersama,” kata Engki.
Sementara, Engki menilai klaim pengelolaan oleh pihak pengusaha asal Surabaya tersebut sangat dipaksakan dan menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng. Dari keterangan pihak mereka, pembentukan yayasan itu katanya atas petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Lalu pertanyaannya, apa korelasinya Jamintel dengan kelenteng? Berdasarkan AD/ART, hak mendirikan yayasan mutlak di tangan umat anggota, sementara pengusaha asal Surabaya tersebut bukan anggota umat,” tegas Engki.
Dilain tempat, Tio Eng Bo menyatakan, langkah hukum ini ditempuh akibat aksi perusakan fisik terhadap fasilitas Klenteng yang diduga dilakukan oleh kelompok pimpinan Ketua Klenteng Kwan Sing Bio, Go Tjong Ping.
“Beberapa kantor dan ruangan Klenteng yang awalnya terkunci dirusak oleh Tjong Ping dan kelompoknya. Karena ada tindak pidana perusakan itu, makanya kami polisikan,” tutur Tio Eng Bo.
Kemudian, sejumlah awak media yang di lokasi meminta tanggapan dari sejumlah penyidik dari Polda Jatim, namun mereka enggan memberikan tanggapan baik persoalan kedatangannya di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban serta aksi pelarangan terhadap jurnalis. [dya/ian]






