Gresik (beritajatim.com)- Kafe yang seharusnya menjadi tempat bersantai justru diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Polisi menemukan ratusan botol minuman beralkohol saat menggerebek sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Hasil penggerebekan itu, mengungkap dugaan penjualan miras ilegal di wilayah Gresik utara. Seorang pemilik kafe berinisial MM (51) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Jumlah barang bukti yang disita terbilang tidak sedikit. Polisi mengamankan lima jeriken dan ratusan botol minuman berbagai merek. Di antaranya delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, serta tujuh botol bir draft.
Selain itu, terdapat sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya yang ikut disita petugas.
Banyaknya barang bukti tersebut menjadi perhatian polisi. Sebab, peredaran minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan, termasuk menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tanpa izin.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Pemilik kafe bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi mengingatkan, pengawasan peredaran miras tidak cukup hanya mengandalkan operasi petugas. Peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin juga diperlukan agar peredaran serupa tidak semakin meluas. [dny/aje]






