Tulungagung (beritajatim.com) – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun 4 bulan. Syahri terpantau keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (27/10/2026), pukul 07.30 WIB.
Setelah keluar dari lapas, Syahri menuju kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyelesaikan administrasi. Setelah itu, Syahri melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan pihaknya telah menerima berkas pembebasan bersyarat Syahri Mulyo. Setelah berkas diterima, Syahri harus melaporkan pembebasan bersyarat tersebut ke kantor Bapas Kediri.
“Tadi dari pihak Lapas kami sudah menerima berkas terkait pembebasan bersyarat terpindana Syahri Mulyo,” ujarnya.
Meskipun sudah bebas, Syahri masih harus melakukan absen wajib di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung sebulan sekali. Setiap tanggal 27, Syahri harus absen ke kantor tersebut. Proses ini akan dilakukan hingga Juni 2028 mendatang.
“Absennya di kantor Kejaksaan Negeri setiap bulan tanggal 27,” tuturnya.
Sementara itu, Syahri Mulyo enggan berkomentar banyak terkait pembebasan bersyarat ini. Syahri ingin berkumpul dengan keluarga terlebih dahulu. Saat disinggung mengenai kemungkinan kembali ke dunia politik, Syahri hanya menjawab dengan tersenyum. “Nanti dulu ya,” pungkasnya.
Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap APBD, ditambah denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp26,836 miliar. Pembebasan bersyaratnya sempat tertunda karena ia harus menjalani pidana pengganti selama 2 tahun 6 bulan akibat tidak membayar uang pengganti. [nm/beq]






